Asesmen Terpadu terhadap Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk rehabilitasi pada proses peradilan
Ilustrasi Narkoba Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah “orang sakit” yang wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan meraka kedalam lembaga rehabilitasi Sosial. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa sebagian besar pelaku narkotika merupakan korban penyalah guna narkotika, yang dapat dikatakan sebagai orang sakit. Menempatkan pecandu atau penyalahgna narkotika kedalam lembaga rehabilitasi merupakan sesuai dengn tujuan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu Pasal 4 huruf d yang menyebutkan untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Selain itu Pasal 127 dengan memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103 dapat dijadikan panduan untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika. Secara spesifik penempatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang sedang menjalani proses hukum telah diatur dalam : Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011