Posts

Showing posts from 2015

Asesmen Terpadu terhadap Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk rehabilitasi pada proses peradilan

Image
Ilustrasi Narkoba Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah “orang sakit” yang wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan meraka kedalam lembaga rehabilitasi Sosial. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa sebagian besar pelaku narkotika merupakan korban penyalah guna narkotika, yang dapat dikatakan sebagai orang sakit. Menempatkan pecandu atau penyalahgna narkotika kedalam lembaga rehabilitasi merupakan sesuai dengn tujuan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu Pasal 4 huruf d yang menyebutkan untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Selain itu Pasal 127 dengan memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103 dapat dijadikan panduan untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika. Secara spesifik penempatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang sedang menjalani proses hukum telah diatur dalam : Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011

Rehabilitasi tersangka atau terdakwa pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika

Image
Rehabilitasi tersangka atau terdakwa Narkotika Permasalahan narkotika di Indonesia sangat beragam, hingga dilakukan Penanggulangan Permasalahan Narkoba dengan cara Pendekatan demand reduction dan supply reduction . Supply Reduction adalah Pengurangan Pemasokan, menekan untuk pengurangan pemasokan narkoba dengan cara perang untuk menghabisi para bandar dan pengedar Narkotika. Sedangkan Demand reduction merupakan Pengurangan Permintaan dengan cara upaya untuk mencegah timbulnya masalah ( prevensi ), dimana pencegahan penyalahgunaan Narkotika dengan cara memberi pendidikan serta informasi bahaya Narkotika dengan sasaran masyarakat , anak muda (melalui program dalam sekolah / kampus), dan bahkan kepada pengguna narkoba. Permasalahan Demand Reduction yaitu tingginya angka prevelensi tersangka dan/atau terdakwa pecandu dan korban penyalahguna narkotika, hal ini berdasarkan penelitian BNN dan UI dari tahun 2004, 2008, dimana hasil penelitian menunjukkan peningkatan peningkatan sebe