Mahkamah Konstitusi hapus frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan, bukan Pasal 335 KUHP dihapus

Putusan MK tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, Pasal Keranjang Sampah.

Perbuatan Tidak Menyenangkan

Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir atas permohonan Oei Alimin Sukamto Wijaya, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana dalam putusan perkara tanggal 16 Januari 2014 Nomor: 1/PUU-XI/2013 yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bahwa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak dapat diukur secara objektif.
Tetapi tidak membatalkan Pasal 335 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP sebagai salah satu pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

Sehingga Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi :
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".

Ketentuan Pidana

Ancaman Pidana Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

Pasal 335 diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, tetapi untuk perkara ini dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku sebagaimana sesuai dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHAP, walau dalam pasal Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHAP mengatur bahwa yang dapat dilakukan penahanan merupakan perbuatan pidana yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk demikian dengan adanya putuasan ini, tidak lagi ada penegak hukum untuk berbuat sewenang-wenang berdasarkan suatu "perbuatan tidak menyenangkan" yang hanya dilihat secara Subjektif, karena pada kenyataanya tindak pidana jelas tidak menyenangkan, begitu juga dampak tindak pidana tidak ada yang menyenangkan.

Untuk dapat lebih jelas memahami, silahkan download dan baca file Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/Puu-XI/2013 tentang Inkonstitusionalitas Perbuatan Maupun Perlakuan Tidak Menyenangkan, yang sudah penulis sediakan link-nya di bawah ini :
Download Baca

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Mahkamah Konstitusi hapus frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan, bukan Pasal 335 KUHP dihapus", silahkan berikan komentar pertama.