Tips Kejahatan agar Terhindar Penipuan Online

Tips Kejahatan agar Terhindar Penipuan Online

Belanja Online
Image : Belanja Online
Belanja menggunakan transaksi online mulai menjadi tren di Indonesia, kemudah dan praktis dijadikan alasan pengguna belanja Online, pencarian dan pembelian barang sangat mudah dengan hanya membuka laptop atau smartphone yang terkoneksi internet maka jual beli akan berjalan tanpa bertemu langsung antara penjual dan pembeli.

Meningkatnya pengguna belanja dengan transaksi online, dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan. Akirnya banyak orang datang kekantor Polisi melaporkan telah menjadi korban penipuan Online dengan kerugian mulai dari 500 ribu hingga jutaan rupiah. Kebanyakan korban terperdaya pelaku yang menawarkan Barang Murah, Barang Discount, Barang Ex Import, Barang Black Market, dan sebagainya.

Saya menyarankan agar transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung (face to face) atau dengan cara metode Cash On Delivery dimana pembeli membayar barang jika pejual mengantarkannya sampai ke alamat pembeli, jika memang terpaksa harus dilakukan secara online maka lebih baik membeli barang menggunakan marketplace yang biasa disediakan bukalapak dan tokopedia karena transaksi pembelian menggunakan jasa pihak ketiga sehingga lebih aman. Jika sangat terpaksa membeli barang dari penjual yang memasang iklan pada facebook, istagram dan/atau forum trade, maka agar tidak menjadi korban penipuan lebih baik baca Tips Kejahatan sehubungan dengan penipuan online, dibawah ini :

1. Jangan mudah percaya dengan harga Murah.

Pelaku penipuan sengaja menjebak korban dengan harga murah, berdalih dengan harga barang Discount, barang Ex Import, atau barang Black Market. Pelaku memasang harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga normal. Jika demikian, wajiblah waspada untuk mencari perbandingan harga lain, karena pada prinsipnya penjual tidak mau mendapatkan keuntungan rendah dengan menjual barang dibawah harga pasaran.

2. Jangan percaya pada Testimoni pejual.

Pelaku penipuan akan melengkapi dirinya dengan testimoni berupa screenshot percakapan, bukti transfer, atau foto kegiatan, hingga melengkapi diri dengan data diri berupa KTP palsu (sudah dilakukan edit). Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar calon korban terperdaya dengan review yang seolah asli dari pembeli.

3. Gunakan Rekening Bersama (rekber).

Rekening bersama (rekber) merupakan metode transaksi pembayaran yang menggunakan pihak ketiga, tujuannya untuk menjaga transaksi jual beli agar lebih aman, dilakukan dengan cara pembeli mentransfer uang pembelian ke rekening pemilik penyedia jasa rekber, uang pembalian ditahan sampai barang diterima pembeli, setelah itu baru uang akan ditransfer kepada penjual. Tetapi metode pembayaran ini juga tidak dibilang 100% aman, karena kita tidak mengetahui secara langsung kredibelitas dan legalitas pihak ketiga sebagai pengelola rekening bersama tersebut.

4. Simpan Bukti transfer Uang.

Bukti transfer uang ini merupakan bukti penyerahan uang dari pembeli kepada penjual. Sehingga lakukan penyimpanan pada bukti transfer ini, sangat bermanfaat jika terjadi penipuan dan apa bila barang tidak dikirim, dimana penjual setelah menerima uang tidak mengirim barang yang dibeli / memberikan bukti pengiriman, maka bukti transfer uang ini dapat dijadikan bukti untuk membuat laporan kepada Kapolisian atau laporan kepada pihak Bank untuk dilakukan pemblokiran rekening pelaku.

Jika terjadi penipuan, tetapi bukti transfer hilang maka segera lakukan print rekening koran bank untuk membuktikan bahwa saudara telah melakukan transfer, print rekening koran tersebut sebagai pengganti bukti transfer yang dapat digunakan untuk membuat laporan polisi dan laporan ke Bank untuk blokir rekening pelaku.

5. Simpan bukti Pengiriman.

Bukti pengiriman disini berupa nomor resi yang diberikan pejual kepada kita sebagai bukti bahwa barang telah dikirim. Nomor Resi merupakan nomor unik (tidak akan sama) yang oleh diberikan jasa ekspedisi / pengiriman barang kepada penjual yang mengirim barang kepada pembeli. Resi tersebut diberikan penjual kepada pembeli, sebagai bukti bahwa barang telah dikirim, sehingga pembeli dapat melakukan pengecekan secara online terhadap barang yang telah dibeli.

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Tips Kejahatan agar Terhindar Penipuan Online", silahkan berikan komentar pertama.