Peraturan Polri No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Polri yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Pada tanggal 19 Agustus 2021, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disebut Peraturan Polri atau Perpol tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhui rasa keadilan semua pihak, yang merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-undang No.02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 / 2021)

Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif harus memenuhi persyatan umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku pada kegiatan Penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.

Persyaratan umum, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif tersebut meliputi materiil dan formil. Persyaratan materiil meliputi :
  1. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
  2. tidak berdampak konflik sosial;
  3. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
  4. tidak radikalisme dan sparatisme;
  5. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan
  6. bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
sedangkan pesyaratan umum yang berupa persyaratan formil meliputi :
  1. perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika.
  2. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika)

Persyaratan Khusus, dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif, merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana lainnya, diantaranya :

a. Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik;
Persyaratan Khusus Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif untuk tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik, paling sedikit meliputi :
  1. pelaku tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik yang menyebarkan konten ilegal;
  2. pelaku bersedia menghapus konten yang sedang diunggah, diserahkan kepada penyidik dalam bentuk soft copy dan hard copy;
  3. pelaku menyampaikan permohonan maaf melalui video yang di unggah di media sosial diserati dengan pemintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar, diserahkan kepada penyidik dalam bentuk soft copy dan hard copy; dan
  4. pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

b. Tindak Pidana Narkoba
Persyaratan Khusus Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif untuk tindak pidana Narkoba, meliputi :
  1. Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
  2. pada saat tertangkap tangan ditemukan baranga bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba;
  3. tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, dan/atau bandar;
  4. telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan
  5. pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

c. Tindak Pidana Lalu lintas
Persyaratan Khusus Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif untuk tindak pidana Lalulintas, meliputi :
  1. kecelakaan lalu lintas yang disebabkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban luka ringan; atau
  2. kecelakaan lalulintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Penghentian penyelidikan dan penyidikan dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif

Penghentian penyelidikan dan/atau penyidikan merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum.
Penghantian penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis, yang dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban atau pihak lain yang terkait dengan dilengkapi surat persyaratan perdamian dan bukti telah dilakukan pemulihan hak korban, ditujukan kepada Kabareskrim Polri pada tingkat Mabes, Kapolda pada tingkat Polda, sedangkan untuk tingkat Polres dan Polsek ditujukan kepada Kapolres.

Berdasarkan surat permohonan pengentian penyelidikan dan penyidikan, penyidik dalam kegiatan penyelidikan akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen, klarifikasi kepada para pihak yang dituangkan dalam berita acara, melaksanakan gelar khusus, dan apabila hasil terpenuhi maka akan diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan surat ketetapan penghantian penyelidikan (SK.Lidik) dengan alasan demi hukum.

Sedangkan penyidik dalam kegiatan penyidikan setelah menerima surat permohonan penghentian penyidikan akan melakukan pemeriksaan tambahan yang dituangkan dalam berita acara, klarifikasi terhadap para pihak yang dituangkan dalam berita acara, melaksanakan gelar khusus, dan apabila hasil terpenuhi maka akan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan surat ketetapan penghantian penyidikan (SK.Sidik) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, mengirim surat pemberitahuan penghentian dengan melampirkan surat ketetapan pengentian penyidikan kepada Jaksa penuntut umum.

Peraturan Polri No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice), setelah diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor 8 tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Untuk dapat lebih jelas memahami, silahkan download dan baca file Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif , yang sudah penulis sediakan link-nya di bawah ini :
Download Baca

Peraturan lainnya :

Terdapat pada " Peraturan Polri No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif " :