Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan/atau prekursor narkotika sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) mempunyai karakteristik khusus dalam kualifikasi tindak pidana serta hukum acara. Sehingga dalam penanganan perkara memerlukan kecakapan dan profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya Jaksa yang mengendalikan jalannya perkara (penguasa perkara) dalam menjalankan fungsinya sebagai dominus litis dan sebagai Penuntut Umum dalam membuktikan tindak pidana dan kesalahan terdakwa, serta mengajukan tuntutan pidana.
Tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana narkotika disusun dengan pendekatan khusus, mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional. Sehingga dengan pendekatan semacam ini diharapkan tuntutan tindak pidana perkara narkotika dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Untuk kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan hasil penyidikan dari Penyidik harus memenuhi kelengkapan formal dan kelengkapan materiel, hal tersebut terkait dengan barang bukti tindak pidana narkotika / prekursor narkotika; kualifikasi tersangka; kualifikasi tindak pidana dan kesesuaian dengan pasal yang disangkakan; unsur kesalahan (mens rea) pada diri tersangka; dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kesesuaian Dengan Pasal Yang Disangkakan berdasar Barang Bukti Narkotika
Selama ini jenis dan golongan barang bukti narkotika yang dihitung dengan menggunakan satuan massa (berat) sebagai acuan dalam menentukan “pasal” dan “ayat” untuk menyangkakan perbuatan pelaku penyalahguna narkotika, meningat Undang-undang Narkotika secara garis besar hanya mengenal “narkotika bukan tanaman” dan “narkotika dalam bentuk tanaman” dengan ketentuan berbedaan ayat berdasarkan berat barang bukti.
Banyak sekali Golongan dan Jenis Narkotika, tetapi sering menjadi salah pemahaman dalam penerapan “ayat” jika barang bukti tersebut merupakan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis karena tembakau merupakan “dalam bentuk tanaman” yang tidak termasuk Narkotika tetapi beda dengan cairan untuk menyemptor / menyiram tembakau tersebut yang belakangan ini mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang termasuk dalam Golongan I bukan tanaman.
Sebagai contoh untuk barang bukti tanaman yang mengandung narkotika bukan tanaman (narkotika sintetis), contoh: narkotika 5-FLUORO-ADB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam daftar narkotika golongan I nomor 95 atau dikenal dengan nama ganja sintetis atau tembakau gorila maka dikenakan ketentuan pidana narkotika bukan tanaman (vide : Pedoman Kejari No. 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika)
Penghitungan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan ketentuan apabila narkotika dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka hasil ekstraksi atau pemisahan diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika bukan tanaman, tetapi apabila narkotika tidak dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka berat barang bukti diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman.
Kesimpulan
Dalam penerapan “Pasal” dan “Ayat” dalam perkara Narkotika sehubungan dengan daun-daun Tembakau yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA atau zat lain yang termasuk Narkotika dalam Golongan I bukan tanaman, dapat mengacu pada Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika, penghitungan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- dalam hal narkotika dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka hasil ekstraksi atau pemisahan diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika bukan tanaman; atau
- dalam hal narkotika tidak dapat diekstraksi atau dipisahkan dari barang bukti tanaman maka berat barang bukti diperhitungkan sebagai barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman.